Kajian Yuridis terhadap Rumusan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2019 tentang bentuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bentian Kabupaten Paser Kalimantan Timur

  • SURQILAH AMATULLAH Universitas Negeri Surabaya
  • Tamsil, S.H., M.H Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Masyarakat hukum adat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, tidak ada yang lebih mengedepankan kewajiban dibandingkan hak ataupun sebaliknya. Masyarakat Hukum Adat memiliki hukum adat mereka sendiri yang mengatur hak dan kewajiban. Namun, dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mengatakan ada Hak dan Kewajiban Untuk Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, tetapi di dalam penjelasanya tidak dijelaskan kembali arti sebuah Hak dan Kewajiban meliputi dan bentuk penerapannya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji Norma Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Bentian sebagai Penyandang Subjek Hukum Hak Ulayat di Kabupaten Paser Kalimantan Timur serta akibat hukum dari penormaan Masyarakat Hukum Adat Bentian di Kabupaten Paser Kalimantan Timur Manfaat Penelitian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji mengenai kekaburan norma pada Peraturan Daerah dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya Kekaburan Norma pengaturan terkait Hak Dan Kewajiban terhadap Konflik Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kalimantan Timur, dan perlu dilakukan perubahan pada penjelasan pada Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Published
2022-02-03
Section
ART 1
Abstract Views: 122
PDF Downloads: 177