ANALISIS YURIDIS PT.NUSA KONTRUKSI ENJINERING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI)

ANALISIS YURIDIS PT.NUSA KONTRUKSI ENJINERING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI)

  • Mohammad Alvian Adi Nugroho Unesa
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Korporasi merupakan gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri dan merupakan personifikasi. Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Dudung Purwadi Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE)  atas proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010. Berdasarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Hakim memutus perkara tersebut dalam keputusan nomor 3/Pi.Sus-TPK/2018/PT.DKI Yang menyatakan bahwa terdakwa PT Nusa konstruksi enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menjatuhkan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU korupsi juncto pasal 55 ayat (1)  ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Karena membahas tentang permasalahan yang menyangkut putusan nomor 3/ Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI. sePenulis memulai dari suatu peristiwa hukum yang dikaji melalui sistem norma seperti peraturan perundang-undangan asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli agar ditemukannya konstruksi hukum ataupun hubungan hukum nya dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi. Pada Pasal 20 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihubungkan dengan unsur kesalahan actus reus dan mens rea, maka pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT.NKE dalam putusan perkara nomor 3/pid.sus-tpk/2018/pt.dki telah terpenuhi. Dalam hal ini penulis berpendapat, semestinya hakim terlebih dulu mengedepankan pilihan keadilan substantif, yang sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. 

Published
2022-04-09
Section
ART 1
Abstract Views: 165
PDF Downloads: 107