ANALISIS YURIDIS PT.NUSA KONTRUKSI ENJINERING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI)
ANALISIS YURIDIS PT.NUSA KONTRUKSI ENJINERING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI)
Abstract
Korporasi merupakan gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri dan merupakan personifikasi. Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Dudung Purwadi Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atas proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010. Berdasarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Hakim memutus perkara tersebut dalam keputusan nomor 3/Pi.Sus-TPK/2018/PT.DKI Yang menyatakan bahwa terdakwa PT Nusa konstruksi enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menjatuhkan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Karena membahas tentang permasalahan yang menyangkut putusan nomor 3/ Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI. sePenulis memulai dari suatu peristiwa hukum yang dikaji melalui sistem norma seperti peraturan perundang-undangan asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli agar ditemukannya konstruksi hukum ataupun hubungan hukum nya dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi. Pada Pasal 20 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihubungkan dengan unsur kesalahan actus reus dan mens rea, maka pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT.NKE dalam putusan perkara nomor 3/pid.sus-tpk/2018/pt.dki telah terpenuhi. Dalam hal ini penulis berpendapat, semestinya hakim terlebih dulu mengedepankan pilihan keadilan substantif, yang sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Copyright (c) 2022 Mohammad Alvian Adi Nugroho, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 107