ANALISIS PUTUSAN No. 13 / PDT.G/PN.WMN TENTANG PERKAWINAN ADAT SUKU DANI PROVINSI PAPUA YANG MELAKUKAN GUGAT CERAI DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI WAMENA
ANALISIS PUTUSAN No. 13 / PDT.G/PN.WMN TENTANG PERKAWINAN ADAT SUKU DANI PROVINSI PAPUA YANG MELAKUKAN GUGAT CERAI DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI WAMENA
Abstract
Perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh keturunan yakni dengan membentuk keluarga yang bahagia serta dirahmati oleh Allah SWT. Di Indonesia kedudukan hukum adat telah diakui, begitupun dengan adanya perkawinan adat. Mencatat perkawinan merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar hak dan kewajiban terjamin. Namun ternyata, terdapat kasus unik di distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Penelitian ini bertujuan untuk menngetahui apakah pertimbangan hakim yang didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 23 tahun 2006 (UU Adminduk) dalam memutus perceraian dalam kasus serta mengetahui akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat dari pengambilan pututusan dalam perkara perceraian kasus tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan “library Reserch’’. Hasil penelitian menunjukkan Putusan hakim dalam perkara perceraian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni pasal 36 Undang-Undang Adminduk serta perceraian belum dapat dikatakan sah. Melalui penelitian ini diharapkan lebih menggerakkan masyarakat untuk mencatat perkawinan, hakim lebih jeli, serta dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat.
Copyright (c) 2022 Randy Rudolf Novrisco, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 56