ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TERORISME BERKAITAN DENGAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME

  • Muchamad Firman Ramadhan UNESA
  • Pudji Astuti S.H.,M.H. UNESA

Abstract

Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme telah dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme diatur secara khusus dalam Pasal 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) akibat hukum pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme (2) pertimbangan apakah pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 telah dibuat sesuai dengan tujuan dibentuknya suatu aturan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue approach dan history approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum diaturnya pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme adalah berlakunya permenkumham tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme nantinya akan menyebabkan adanya celah hukum terhadap ketentuan mengenai pemidanaan atas tindak pidana terorisme.
Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme menghilangkan tujuan dari teori pemidanaan yang sejauh ini telah diterapkan dalam hukum pidana negara Indonesia. Ketentuan mengenai pembebasan bersyarakat bagi narapidana terorisme memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana terorisme untuk mendapatkan keringanan atas perbuatannya terlepas dari apakah narapidana telah jera sepenuhnya atau tidak mengingat tindak pidana terorisme erat kaitannya dengan motif ideologi.

Kata Kunci: Terorisme, Pembebasan, Pembebasan Bersyarat, Akibat Hukum

Published
2022-06-16
Section
ART 1
Abstract Views: 152
PDF Downloads: 124