PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT (STUDI KASUS AFGHANISTAN DENGAN TALIBAN)

  • Dicky Firmansyah Harmin Universitas Negeri Surabaya
  • Settings Elisabeth Septin Puspoayu Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Hukum Humaniter Internasional membagi Konflik Bersenjata menjadi dua bagian, yakni Konflik Bersenjata
Internasional dan Konflik Bersenjata Non-Internasional. Selama kurang lebih dua dekade telah terjadi Konflik
Bersenjata Non-Internasional di Negara Afghanistan yang melibatkan Pemerintahan Afghanistan dengan
Kelompok Pemberontak Taliban. Konflik tersebut telah menimbulkan banyak korban yang berjatuhan baik dari
pihak Kombatan maupun dari pihak Penduduk Sipil Afghanistan. Penelitian ini dibuat dengan maksud untuk
mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional di
Afghanistan dan bagaimana Bentuk Penegakan Hukum Kelompok Taliban terhadap Penduduk Sipil Afghanistan
menurut HHI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya hukum dibuat sebagai upaya untuk menegakkan
keadilan serta memberikan rasa aman. HHI sebagai hukum yang mengatur terkait situasi perang maupun konflik
bersenjata dimuat dalam Konvensi-Konvensi Internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag
1907, dan juga Protokol Tambahan I dan II 1977. Aturan Hukum tersebut sangat diperlukan guna membatasi
pertikaian yang dapat terjadi diluar batas kemanusiaan dan juga untuk melindungi hak-hak kemanusiaan dari para
korban. Dengan adanya HHI diharapkan para pihak peperangan dapat menghormati aturan-aturan yang berlaku
agar tidak terjadi suatu pelanggaran maupun kejahatan internasional. Apabila terjadinya suatu pelanggaran atau
kejahatan internasional maka diperlukan adanya upaya penegakan hukum secara internasional. Alternatif upaya
penegakan hukum yang sesuai dengan situasi konflik bersenjata yang terjadi di negara afghanistan adalah dengan
menggunakan mekanisme penegakan hukum secara langsung melalui mahkamah pidana internasional (ICC).
International Criminal Court (ICC) memiliki kewenangan untuk mengadili para pelaku kejahatan berdasarkan
Statuta Roma 1998. Dengan demikian, untuk memastikan agar para pelaku kejahatan tidak terhindar atau terlepas
dari jeratan hukum yang biasa dikenal dengan istilah impunitas maka para pelaku kejahatan perlu diadili atas
kejahatan-kejahatanya guna memenuhi rasa keadilan masyarakat internasional sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.

Published
2022-07-07
Section
ART 1
Abstract Views: 164
PDF Downloads: 493