TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAYANGAN IKLAN KAMPANYE CALON PASANGAN PRESIDEN DI TELEVISI DI LUAR JADWAL YANG DITENTUKAN OLEH KPU

  • KHANSA AISYA K.

Abstract

Abstrak

Sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden calon pasangan diperbolehkan melakukan kegiatan politik, salah satu kegiatan politik yang dilakukan adalah kampanye. Kampanye dilakukan untuk mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya. Kampanye dilakukan dengan berbagai metode, dengan metode yang paling banyak digunakan yaitu penyiaran melalui televisi atau radio. Salah satunya adalah iklan kampanye di televisi. Namun sebelum jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU)  terdapat calon pasangan yang melakukan kampanye lewat iklan, calon pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta). Di mana iklan tersebut ditayangkan di stasiun televisi RCTI pada hari Rabu 3 Juni 2014 pukul 11.58 WIB.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah iklan  calon pasangan Prabowo-Hatta yang muncul di televisi dapat dikategorikan sebagai kampanye dalam bentuk iklan di televisi. Tujuan kedua dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penayangan iklan calon pasangan Prabowo-Hatta yang muncul di televisi sebelum jadwal yang ditentukan oleh KPU dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik analisa data berupa preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan dari calon pasangan Prabowo-Hatta yang ditayangkan di stasiun televisi RCTI pada hari Rabu 3 Juni 2014 pukul 11.58 WIB adalah kampanye dalam bentuk iklan televisi. Hal tersebut karena sesuai dengan definisi Kampanye dalam Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di mana dalam nasrasi serta adegan-adegan dalam iklan tersebut terdapat unsur ajakan, visi dari pasangan calon dan terdapat pula alat peraga kampanye. Karena iklan pasangan Prabowo-Hatta merupakan iklan kampanye, maka iklan tersebut juga melanggar Peraturan KPU No. 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

 

Kata kunci: Pemilihan Presiden, Iklan Kampanye

 

Abstract

  Before presidential election’s being held, presidential candidates are permitted to perform political act such as campaigning. Campaign is performed to get supports immensely. It can be carried out via television or radio, for example, by advertisement broadcast. However, there was a pair of presidential candidate, Prabowo Subianto and Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), performing campaign via advertisement broadcast before the assigned campaign schedule by General Elections Commission or Komisi Pemilihan Umum (KPU). The advertisement was aired at Wednesday, June 3rd 2014 via RCTI, a television station, at 11.58 WIB.

The purposes of this research are to discern whether Prabowo-Hatta’s advertisement broadcast on television can be categorized as campaign advertising. Another purpose is to discern whether Prabowo-Hatta’s advertisement which aired before KPU’s stipulated campaign schedule can be asserted as a violation. The approach of this research is normative juridical with which data analyzing technique is prescriptive method.

The result of this research shows that Prabowo-Hatta’s advertisement broadcast at Wednesday, June 3rd 2014 on RCTI, 11.58 WIB is campaign advertising. It fits campaign’s definition in Article 1 number 22 of Law Number 42 Year 2008 Concerning President and Vice President Election. The advertisement’s narrations and scenes contain elements of solicitation, candidate’s vision and campaign aid-tool. Due to Prabowo-Hatta’s advertisement is campaign advertising, it violates KPU’s law Number 4 year 2014 Concerning Governing Stages, Programs, and Schedule of 2014 President and Vice President Election.

 

Keyword        : Presidential Election,Campaign Advertising

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 70
PDF Downloads: 43