MAKNA ALIH FUNGSI LAHAN IRIGASI BAGI MASYARAKAT DESA KEPADANGAN KEC. TULANGAN KAB. SIDOARJO

  • CANDRA ARI WIYANTO

Abstract

Aksi reclaiming lahan yang dilakukan oleh petani terhadap tanah Negara, para pedagang kaki lima (PKL) melakukan aktivitas serupa, alih fungsi lahan. Para PKL di Desa Kepadangan misalnya, juga menggunakan lahan-lahan umum atau public land yakni saluran irigasi. Saluran irigasi yang ada di Desa Kepadangan hampir keseluruhan tertutup oleh bangunan para pelaku PKL. Seakan para PKL pemilik bangunan dan tanah itu. Teori dan Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Alfred Shultz, Konsep makna Alex Sobur dan Konsep Perlawanan Terbuka dan Perlawanan Tertutup James C. Scott. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Lokasi penelitian di Lahan Irigasi Desa Kepadangan. Kec. Tulangan. Kab. Sidoarjo. Subyek peneliti dipilih secara snowball, yaitu pemilihan subjek penelitian yang dianggap mengetahui deskripsi daerah penelitian, kemudian dijadikan key informan sedangkan pemilihan subjek selanjutnya berdasarkan infomasi subjek sebelumnya. Pemaknaan terhadap praktik alih fungsi lahan irigasi yang diberikan oleh subyek peneliti beraneka ragam. Pemaknaan atas alih fungsi lahan irigasi berdasarkan data yang diberikan subyek peneliti dikategorikan menjadi tiga kriteria, yaitu makna alih fungsi lahan irigasi sebagai Makna Ekonomis Pragmatis, Ekonomis dan Kuasa serta Ekonomis dan Politik. Dalam ketiga pemaknaan tersebut terdapat praktik reclaiming lahan irigasi berdasarkan aktivitas laten yang dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Kepadangan.Kata Kunci : Alih Fungsi, Lahan Irigasi, Reclaiming, Pelaku Sektor Informal

Published
2013-02-01
How to Cite
ARI WIYANTO, C. (2013). MAKNA ALIH FUNGSI LAHAN IRIGASI BAGI MASYARAKAT DESA KEPADANGAN KEC. TULANGAN KAB. SIDOARJO. Paradigma, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/1695
Section
Articles
Abstract Views: 23
PDF Downloads: 38