Archives

  • Pemberantasan Korupsi sebagai Pencitraan, Kepura-puraan atau Pertobatan sosial?
    Vol. 15 No. 2 (2026)

    Pengungkapan korupsi dalam di lingkungan Yudisial dalam hal ini Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah (24/7/2026) bukan hal yang mengejutkan. Semakin menguatkan pepatah, "pagar makan tanaman." Lembaga yang diamanatkan sebagai penegak hukum, ternyata melanggar hukum. Catatan yang viral, antara lain: Sudrajat Dimyati (MA), Gazalba Saleh (MA), Zarof Ricar (MA), Napoleon Bonaparte (Polri), Susno Duadji (Polri), Djoko Susilo (Polri), Komjen Didik Purnomo (Polri), hingga Bridjen Prasetijo Utomo (Polri), sedangkan dari kejaksaan, selain Febri Ardiansyah, terdapat nama Jaksa Pinangksi Sirna Malasari dan Jaksa Urip Tri Gunawan. Hal ini sungguh menyedihkan karena Aristoteles, Lawrence M. Friedman dan Gustav Radbruch dalam teori Negara Hukum menyebutkan bahwa hukum sebagai benteng terakhir, maka negara telah menuju kehancuran sebagaimana menjadi kritik dari Sokrates dan Ibnu Khaldun. Celakanya, maju belum, tetapi sudah hancur. Tragedi!

    Orang bisa saja berkilah bahwa mereka adalah oknum dari lembaga penegakan hukum, sama seperti di eksekutif dan yudikatif. Tidak demikian dalam perspektif sosiologi korupsi (Syed Hussein Alatas), tindakan itu selalu melibatkan lebih dari satu orang, bersifat rahasia, keuntungan timbal balik, penipuan, berlindung di balik hukum hingga ada unsur komitmen. Persoalannya, tindakan itu sebenarnya "telah membudaya," rakyat melalui folklore telah mengingatkan dengan berbagai istilah, misalnya: KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) dan "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudahkan."  Hal ini tidak terlepas dari mentalitas masyarakat Indonesia (Koentjaraningrat), antara lain: sifat suka menerabas, sifat suka melanggar aturan (tidak disiplin), dan sifat tidak bertanggungjawab. Salah satu sebabnya karena negara ini produk revolusi kemerdekaan. Di dalam revolusi kemerdekaan, bukan sekedar pertarungan antara merdeka atau tetap dijajah, tetapi antara hidup dan mati. Pada situasi ini, tidak jarang orang menggunakan prinsip dahulukan selamat. Yang penting selamat, sehingga melahirkan mentalitas tersebut.

    Tidak sesederhana itu, Multatuli dalam Max Havelar (1860) merekam bahwa perilaku korupsi telah terjadi pada masa pemerintahan kolonial Belanda, khususnya ketika Tanam Paksa (Cultuurstesel). Jauh sebelum itu, dalam Kitab Kutara Manawa Dharmasastra, sejak pemerintahan Raja Radjasanagara (Majapahit) memberikan hukuman mati bagi pejabat yang mengambil harta negara (korupsi). Semasa paska kemerdekaan, hanya Teuku Joesoef Muda Dalam dijatuhi hukuman mati pada masa pemerintahan Suharto tahun 1967, namun meninggal karena tetanus sebelum eksekusi. Setelah itu, tidak ada lagi hukuman mati, apalagi seumur hidup, meskipun pada saat darurat sekalipun. Hal itu berbeda dengan RRC yang menerapkan dengan tegas, sehingga menghasilkan efek jera. Prinsip ini sebenarnya mengikuti perspektif teori pertukaran sosial dalam sosiologi.

    Tanpa harus melibatkan tindakan negara, masyarakat Korea Selatan dan Jepang menerapkan prinsip tanggung jawab sosial. Perilaku korupsi dipandang sebagai  "aib." Presiden Roh Moo-Hyun melakukan tindakan bunuh diri tanggal 23 Mei 2009 ketika terseret skandal korupsi. Hal yang serupa juga dilakukan dua menteri Jepang, yaitu: Toshikatsu Matsuoka (2007) dan Tadahiro Matsushita (2012). Di Jepang, mereka mengenal konsep malu (haji) dan tanggung jawab moral. Di Indonesia, budaya malu itu memang ada, seperti: siri (suku Bugis), tetapi hanya untuk kehormatan keluarga terkait dengan masalah kesusilaan, bukan seperti Jepang dan Korea Selatan. 

    Meniru apa yang dilakukan oleh sejumlah negara, salah satunya Hongkong, tahun 2002 pemerintah Megawati mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Komisi ini berbeda dengan Operasi Budhi (1963), Team Pemberatasan Korupsi (1967), dan Operasi Tertib (1977). Komisi ini merupakan organisasi super body yang memiliki kewenangan gabungan dari penyelidikan sampai pentututan, hingga independen dan berbagai kewenangan khusus. Harapannya agar angka korupsi mencapai titik terendah. Tapi? Karena lahir dari proses politik, maka cukup susah menjalankan independensinya. 

    Bangsa Indonesia sebenarnya telah banyak belajar tentang dampak korupsi. TAP MPR No. XI/MPR/1998 merupakan savoir dari gerakan anti-korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan, bila mengikuti karakteristik masyarakat Indonesia dengan budaya paternalistik, keteladanan menjadi kata kunci dalam pemberatasan korupsi, berikut dengan dengan nepotisme dan kolusi. Tapi, mungkinkah ketika praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih dilakukan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Pertunjukkan drama apalagi ketika mantan Jampidsus Febri Ardiansyah diserahkan ke KPK, bagaimana kelanjutan korupsi MBG, dan seterusnya. Seolah-olah membenarkan apa yang diucapkan oleh Fatimah Azzahra, di pusat kekuasaan saja berani korupsi, bagaimana dengan di tepi jauh dari pusat? Jangan salahkan Gubernur Kalimantan Timur ketika mengangkat kerabatnya? Terlalu naif, bila kemudian mengkritik pernyataan tersebut. 

     

  • Bersembunyi di balik Pendisiplinan Tubuh
    Vol. 15 No. 1 (2026)

    Perang seolah-olah merupakan bagian dari kesejarahan peradaban manusia. Peradaban berdiri dan runtuh dari berbagai peperangan. Seolah-olah mengingatkan pada kita pada tulisan Peter L. Berger tentang Piramida Kurban Manusia. Betapa peradaban manusia yang tinggi, mulia dan indah ternyata merupakan kuburan dari tulang-tulang manusia. Ideologi yang begitu kokoh harus mengorbankan manusia-manusia yang "kalah" atau berbeda dari arus utama peradaban. Atas nama peradaban, para penguasa seolah-olah memperoleh kuasa untuk menaklukan, menundukkan dan menghancurkan orang-orang yang berbeda. Hitler harus melakukan "holocoust," begitu pula dengan Stalin membersihkan lawan-lawan politiknya, dan Mao Zedong dengan revolusi kebudayaannya. 

    Di dalam kondisi ini, posisi warganegara seolah-olah dalam posisi lemah, tanpa pilihan dan tanpa kuasa apapun. Karena kontrak sosialnya, mereka telah kehilangan kuasa, bahkan kehilangan nyawa. Sungguh sebuah ironi telah dibayangkan oleh J.J. Rousseau (1712-1778). Namun demikian, dalam kumpulan massa yang begitu besar, sebagian kecil memilih tidak tinggal diam. Di masa pemerintahan Adolf Hitler, ada gerakan perlawanan Mawar Putih (Die Weiße Rose) (1942-1943) yang terdiri  dari para cendekiawan muda, seperti Hans dan Sophie Scholl serta Profesor Kurt Huber, begitu pula dengan sekelompok perwira, antara Claus von Stauffenberg, meskipun pada akhirnya harus dieksekusi mati. Kelompok petit bourguise dalam istilah Karl Marx (1818-1883) tidak selalu berpihak pada penguasa, begitu pula yang dikatakan oleh Antonio Gramsci (1891-1937).

    Eksekusi merupakan bagian dari kekerasan yang dilakukan oleh penguasa. Kekerasan itu merupakan bentuk pendisiplinan tubuh dalam pemikiran M. Foucoult (1926-1984), seorang filsuf  Perancis. Penguasa menuntut kepatuhan warga negara agar tujuannya tercapai. Apakah tujuan itu merupakan merupakan cita-cita seluruh bangsa tentunya perlu dipertanyakan. Namun demikian, mereka mengemas sebagai ideologi yang sangat cantik dan mempesona.

    Lebih lanjut, kenyataan-kenyataan ini tidak saja terjadi di negara tertentu saja. Sebagaimana menjadi catatan sejarah, ketika masa kolonial Belanda, para cendekiawan muda, seperti: Sukarno, M. Hatta, Sayutti Melik, dan Sutan Syahrir juga mengalami pendisiplinan, bahkan Mas Marco Kartodikromo dan Haji Misbach sakit, mati dan dikuburkan di tempat pembuangan. Pola-pola pendisplinan berlangsung terus pada pemerintahan Soekarno, salah satunya Sutan Syahrir yang meninggal sebagai tahanan politik di pengasingan (Zurich Swiss). Di masa pemerintahan Suharto, sejumlah aktivis Malari dan Petisi 50 "dicabut" hak-hak sosial dan ekonominya.

    Pendisiplinan  tubuh  dalam berbagai bentuk kekerasan ini sebenarnya terjadi tidak saja di tingkat negara, tetapi juga institusi-institusi yang lebih rendah, bahkan masyarakat lokal pun  juga dapat melakukan. Melalui pendisiplinan tubuh, ketertiban sosial (social order) dapat tetap ditegakkan. Bagi seorang sosiolog, pasti mempertanyakan ketertiban sosial tersebut, apakah untuk kepentingan masyarakat ataukah terbatas untuk memenuhi syahwat kuasa para elite. Mempertanyakan secara kritis semacam itu harus dilakukan karena di era digital pendisiplinan tubuh tidak saja dilakukan oleh aparatus represif (lihat catatan Louis Althusser), tetapi bisa pula dilakukan sesama masyarakat sipil. 

    Menjadi renungan kita sebagai seorang sosiolog ketika mencermati berbagai perubahan di masyarakat, institusi-institusi sosial dan negara, serta sistem dunia  (Imannuel Wallerstein, 1930-2019).

  • MBG versus Ketahanan Pangan
    Vol. 14 No. 3 (2025)

    Penerapan MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi polemik di dalam masyarakat, terlebih lagi terjadi peristiwa keracunan paska mengkonsumsi sajian MBG. Pemerintah dan sebagian masyarakat mempertahankan kebijakan tersebut. Bagi Presiden Prabowo, MBG merupakan pemenuhan janji kampanye. Seorang pemimpin yang baik harus dipercaya kata-katanya. Apabila tidak dilaksanakan, maka terjadi deligitimasi kepemimpinan nasional. Sebagian yang menolak mencermati bahwa program tersebut beresiko terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme. Keracunan MBG sebagai indikasi yang kuat dari kesalahan pengelolaan (mis-management) atau tepatnya ketidakbecusan dan tepatnya tidak profesional. Kesalahan pengelolaan sering diterangarai sebagai produk dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak salah kemudian publik mengritisi struktur kelembagaan BGN (Badan Gizi Nasional) hingga SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi MBG). Persoalannya berlanjut hingga biaya produksi satu porsi MBG.

    MBG sebenarnya bukan hal yang buruk. Program MBG atau makan sekolah gratis (free meal school) telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19. Jepang melaksanakan (kyushoku) sejak tahun 1889, Inggris (tahun 1906), Amerika Serikat (tahun 1946), bahkan India (1995) dan Nigeri (2012). Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas gizi anak. Anak merupakan masa depan bangsa. Secara nyata, meskipun tidak perlu mengukur secara kuantitatif, mereka telah berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sudah barang tentu, hal itu ditunjang oleh kualitas lembaga pendidikan.

    Di balik MBG, sebenarnya merupakan persoalan distribusi (pemanfaatan) dalam ketahanan pangan. Intervensi pemerintah melalui MBG sebenarnya menunjukkan kegamangan dalam ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan bukan sekedar ketersediaan pangan (availability), tetapi keterjangkauan (accessibility) dan pemanfaatan (utilization). MBG sebagai kritik atas ketersediaan pangan. Angka-angka impor bahan pangan yang susah untuk turun menunjukkan ketersediaan pangan retan, begitu pula harga yang meningkat, sehingga harus dilakukan operasi pasar telah menggambarkan kerentanan dalam keterjangkauan. Belum lagi angka anak stunting yang terus menerus harus diperjuangkan untuk turun. Angka anak stunding menunjukkan terjadi pemanfaatan yang kurang tepat. Dalam situasi itu, publik harus pula secara cermat menelisik jumlah penduduk miskin ekstrim.    

  • Pembangunan yang Deliberatif Berkualitas?
    Vol. 14 No. 2 (2025)

    Setiap kepemimpinan nasional selalu memiliki rancangan untuk membangun negeri dengan bersungguh-sungguh, setidak-tidaknya begitu harapan para pemilihnya. Kesungguhan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh anak negeri. Meskipun demikian, bukan hal yang mudah karena setiap kontestan yang terpilih memiliki beban politik, baik dari penyandang dana maupun dari konstituennya. 

    Ketika terpilih, mereka tidak lagi mewakili kelompoknya, tetapi menjadi harapan bagi semua warga negara. Segala mimpi-mimpi yang disampaikan pada saat kampanye akan ditagih. Persoalannya, tidak semua rancangan program bisa dilakukan. Setiap rancangan belum tentu juga mudah dan benar. Para pempimpin harus bisa mendiskusikan bagi bagi pengambil keputusan. Mereka membangun deliberatif yang menunjukkan kesetaraan sebagaimana menjadi pirnsip-prinsip demokratis. Tentunya, para pemimpin harus mampu bersifat dewasa dan tidak mudah baperan. 

  • Bermimpi Membangun "Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa"
    Vol. 14 No. 1 (2025)

    Kalimat "Pemerintahanan yang Bersih dan Berwibawa" mengingatkan pada kita jargon yang disampaikan oleh menteri penerangan pada masa pemerintahan Soeharto (1967-1998). Kalimat yang merupakan antitesis terhadap pemerintahan Soekarno (1945-1966). Kedua pemerintahan tersebut pada akhirnya tumbang dengan isu yang sama, yaitu: korupsi. Di masa pemerintahan Soeharto, korupsi ini kemudian ditopang oleh kolusi dan nepotisme. SH Alatas (1981) dalam buku "Sosiologi Korupsi. Sebuah penjelajahan dengan data kontemporer" menyebutkan bahwa betapa susah membongkar korupsi karena bersifat rahasia dan dilakukan secara berjamaah. Pada gilirannya korupsi kemudian merusak seluruh sendi-sendi berkebangsaan, bahkan Ibnu Khaldun mengatakan bahwa korupsi menghancurkan peradaban bangsa tersebut. Sejumlah negara berhasil korupsi dengan cara mengatasi korupsi dengan budaya malu. Budaya malu itu bukan sekedar mengajarkan takut karena dosa atau karma, tetapi lebih melihat bahwa kejahatannya telah menghancurkan masyarakat. Bahkan, secara ekstrim kematian pun tidak menebus kesalahan tersebut. Hal itu berbeda cerita-cerita yang memberi landasan nilai-nilai anak. Cerita "Kancil Mencuri Ketimun" yang berisi "kecerdikan" kancil mengelabui petani untuk mendapatkan ketimun. Atau, sering terlontar kalimat, "berbohong demi kebaikan," atau misalnya orangtua yang menyalahkan batu ketika anak menangis karena jatuh tersandung batu. Nilai-nilai yang demikian membuat orang permisif terhadap tindakan korupsi. Di pihak lain, kekuasaan membang memberi peluang untuk korupsi. Oleh karena itu, tidak salah bila ada orang mengatakan orang dikatakan baik bila sudah teruji dengan kekuasaan. Sejarah Indonesia pernah mencatat Hoegeng Iman Santoso sebagai Kapolri (1968-1971) yang sederhana dan tidak korup. Ia bisa menjadi role model. Hal itu harus dimulai dari lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi, agar bisa mereproduksi nilai-nilai anti-korupsi dan mentranformasikan ke dalam masyarakat.   

  • IKN: Harapan atau Mimpi Buruk?
    Vol. 13 No. 3 (2024)

    Tidak pilihan lain. Ekosistem DKI Jakarta memang rusak. Bencana alam dan masalah-masalah sosial merupakan penanda dari kerusakan ekologis. Kota ini mengalami kelebihan beban. Penduduk kota sudah mencapai 11 kali lipat dari perencanaan Batavia pada saat pemerintahan kolonial Hindia Belanda. 

    Seperti negara-negara lain, mereka memindahkan ibukota dengan membangun kota baru. Australia dengan Canbera, Amerika Serikat dengan Washington DC, atau Malaysia memindahkan urusan adiministratifnya ke kota Putrajaya. Mereka merencanakan dan membangun lebih dari satu dekade, tetapi Indonesia merencanakan kurang dari lima tahun. Ketergesaan secara sosiologis bukan hal yang bagus. Pertama, ibukota bary busa mengakibatkan peminggiran masyarakat lokal. Saat ini, masyarakat Dayak memang bangga wilayah menjadi ibukota. Namun demikian, ketidaksamaan kultur dan sosial ekonomi membuat mereka kelak tersingkir. Kedua, ibukota bukan sekedar bangunan fisik, tetapi merupakan pembentukan bangunan sosial baru. Ketergesa-gesaan berakibat kegagapan sosial. Gagap tidak bisa mengakses teknologi baru, gagap tidak bisa mengakses masuk ke dalam ibukota tersebut. Semoga pemerintah sudah memperhitungkan dan mengantipasi! 

  • Peningkatan Kualitas ataukah Komodifikasi Pendidikan?
    Vol. 13 No. 2 (2024)

    Terjadi perdebatan yang cukup sulit tentang pendidikan. Pendidikan yang berkualitas itu tidak murah. Membiayai pendidikan berkualitas itu investasi sosial, bukan pembiayaan, apalagi pemborosan (social investment isn't social financing). Oleh karena itu, membiayai anak bukan hal yang sia-sia, tetapi akan membawa masa depan yang lebih cerah. Bukankah, institusi pendidikan itu sebagai instrumen mobilitas sosial, bahkan John Kenneth Galbraith dalam buku "The Nature of Mass Poverty" (1979) mengatakan pendidikan itu sebagai satu-satu jalan membebaskan individu dari kemiskinan. Hal yang sama dikatakan juga oleh Paolo Freire dalam buku Pedagogy of The Oppressed (1968), pendidikan harus membebaskan dari ketertindasan. Persoalannya, seringkali negara melepaskan diri dari tanggung jawabnya, yaitu: mensejahterakan rakyatnya (Welfare State). Alih-alih demi kemajuan, kreativitas dan independensi instusi pendidikan, pemerintah bersemangat menjadikan PTN sebagai PTNBH. Kebijakan ini seolah-olah gayung bersambut pada pengelolanya untuk mengurangi kontrol negara, apalagi dalam masalah keuangan. Celakanya, tidak memiliki kemampuan manajerial yang baik. Kurang memiliki kewirausahaan yang tinggi. Akhirnya, hanya mengambil peluang tanpa melihat resiko. Menaikkan UKT sebagai jalan pintas!

  • Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Beretika dan Bermartabat
    Vol. 13 No. 1 (2024)

    Masa Ke-emas-an adalah puncak dari peradaban suatu bangsa. Namun demikian, ada baiknya tidak berharap sebagai kurve atau lingkaran yang bisa berputar ke bawah. Dalam filosofi Jawa, orang mengenal sebagai cakra manggilingan atau dalam sosiologi dikenal sebagai siklus. Ada saatnya di atas, ada saatnya di bawah. Indonesia Emas bukan seperti siklus, tetapi bersifat gradual terus menanjak.

  • Pemberdayaan Komunitas Lokal dalam Masyarakat Global paska Pandemi COVID-19
    Vol. 12 No. 2 (2023)

    Pandemi COVID-19 secara nyata telah memporak-poranda masyarakat. Masyarakat dipaksa memasuki Revolusi Industri 4.0 dan menjadi Society 5.0. Dengan keterbatasan penguasaan teknologi, masyarakat tertatih-tatih, tergagap-gagap dan berjuang keras agar bisa harmoni dengan kondisi saat ini. Pemberdayaan masyarakat menjadi kata kunci untuk percepatan proses penyatuan ke dalam Revolusi Industri 4.0

  • Membangun Peradaban paska Pandemi
    Vol. 12 No. 1 (2023)

    Pandemi COVID-19 merupakan musibah yang luar biasa terjadi pada masyarakat dunia. Pandemi secara nyata telah mengubah pola pikir dan tindakan manusia. Masyarakat dunia semula diminta oleh alam melakukan introspeksi, kini harus bangkit dan membangun peradaban baru

  • Era Baru Post Pandemic
    Vol. 11 No. 1 (2022)

    Tema jurnal edisi saat ini adalah Tantangan di Era Post Pandemik. Masyarakat 'dipaksa' untuk beradaptasi secara cepat : dari situasi normal ke pandemik, masuk era new normal dan sekarang  mulai masuk post pandemik.  Di era post pandemik diharapkan tentunya kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah lebih baik. walaupun hal tersebut tergolong tidak mudah. Tantangan-tantangan tersebut tentunya memberikan warna tersendiri pada edisi jurnal kali ini.

  • Vol. 9 No. 2 (2020)

    Di dalam industri dan paska industri, media menjadi kata kunci dalam proses produksi dan distribusi di satu pihak. Di pihak lain, media membangun realitas di atas kenyataan masyarakat. Melalui sejumlah tulisan di bawah ini, pembaca diajak untuk memahami bangunan realitas media, mulai dari iklan hingga film dan novel.

1-25 of 43