SUIKERSYNDICAAT HINDIA BELANDA 1870 - 1941

  • TRIESCA DEWI MUTIARA

Abstract

Pada tahun 1870 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang mana kedua undang-undang tersebut dianggap sebagai tonggak awal dari sistem ekonomi liberal di Hindia Belanda. Kedua undang-undang tersebut membuat banyak pengusaha swasta asing terutama dari Eropa yang berdatangan di tanah Jawa untuk membangun usaha dalam bentuk agroindustri berupa perkebunan tebu dan pabrik gula. Setelah kedatangan para pengusaha tersebut maka terjadi kemajuan di sektor industri gula dan juga semakin berkembangnya ekonomi liberal. Pada tahun 1883 terjadi wabah penyakit sereh yang menyerang tanaman tebu, akibatnya para pengusaha merugi karena harga gula merosot dan kualitas gula menurun. Pada tahun 1894 Suikersyndicaat didirikan sebagai solusi untuk mengatasi krisis gula yang terjadi pada masa itu.


Kata Kunci: ekonomi liberal, industri gula, suikersyndicaat.

Published
2016-06-22
Abstract Views: 677
PDF Downloads: 860