PERAN KOPKAMTIB DALAM MEWUJUDKAN STABILITAS NASIONAL PEMERINTAH ORDE BARU TAHUN 1965-1988

  • MUHAMMAD SAIFULLOH FARIHI
  • CORRY LIANA

Abstract

Stabilitas nasional adalah suatu negara dalam keadaan kondusif dari berbagai gejolak-gejolak yang bersifat
politis, ekonomis, maupun sosial. Negara yang kondusif akan berdampak pada kreatifitas masyarakatnya dan bisa
mengantarkan suatu negara menjadi negara maju. Masa Orde Baru di Indonesia adalah masa dimana terwujudnya
stabilitas nasional merupakan tujuan dari pemerintah. Berbagai upaya untuk mewujudkan stabilitas nasional dilakukan,
salah satunya adalah dengan membentuk Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), organisasi sipil
dan militer yang dibentuk untuk menangani masalah-masalah sekitar peristiwa G30/S. Kopkamtib sebagai organisasi
yang memiliki kewenangan lebih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran negara, tidak hanya fokus pada masalah
sekitar G30/S. Pada tahun 1965-1977 berbagai pelanggaran-pelanggaran negara ditangani Kopkamtib seuai dengan
amanat dari presiden Soeharto. Penanganan pelanggaran-pelanggaran negara tersebut, merupakan wujud dari Kopkamtib
dalam upaya untuk menciptakan stabilitas nasional pemerintah Orde Baru tahun 1965-1977. Kewenangan lebih
Kopkamtib seperti penangkapan tanpa surat peringatan, dimanfaatkan Soeharto untuk memberantas pelanggaran negara
yang marak pada tahun 1977-1988 yaitu masalah pungutan liar di pelabuhan Tanjung Priok. Melalui Inpres No. 9 tahun
1977 tentang Operasi Tertib (opstib), maka secara sah Kopkamtib bertugas memberantas segala bentuk pungli yang ada
di Indonesia, termasuk di Tanjung Priok. Pemberantasan pungutan liar Kopkamtib di pelabuhan Tanjung Priok
menghasilkan temuan bahwa faktor penyebab terdapatnya pungli adalah karena ada keserakahan (greeds), kesempatan
(opportunities), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (ekposure) sesuai dengan teori GONE. Peran Kopkamtib dalam
menangani pungli Tanjung Priok sebagai wujud untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan stabilitas nasional,
adalah mampu membersihkan praktik pungutan liar yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 1988. Sebagai
wujud keberhasilan Kopkamtib dalam menangani pungli, maka pada tahun 1988 Opstib dicabut dan Kopkamtib
dibubarkan.
Kata Kunci: Stabilitas Nasional, Kopkamtib, Pungutan Liar
Published
2018-07-26
Section
Articles
Abstract Views: 114
PDF Downloads: 103