KEBIJAKAN BAMBANG D.H MENCIPTAKAN RUANG TERBUKA HIJAU BEKAS LAHAN SPBU TAHUN 2002-2010

  • URSULA DIANA FITRIANI
  • SEPTINA ALRIANINGRUM

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan yang pemanfaatannya untuk kepentingan penghijauan. Kurangnya RTH berdampak pada kualitas lingkungan hidup Kota Surabaya. Masalah lingkungan yang dihadapi yaitu banjir dan meningkatnya suhu udara. Permasalahan tersebut membuat Pemerintah Surabaya Periode Bambang D.H melakukan pengembangan RTH dengan merefungsi 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi taman kota. Pengembalian fungsi lahan SPBU jalur hijau menjadi RTH bukan hal mudah. Sebab SPBU jalur hijau memiliki izin sehingga membutuhkan proses panjang dalam mengembalikan fungsi lahan SPBU menjadi RTH taman kota
Penelitian ini mengambil rumusan masalah yaitu tentang (1) Bagaimana Kebijakan Bambang D.H merubah lahan SPBU jalur hijau menjadi RTH taman kota tahun 2002-2010, dan (2) Bagaimana dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan adanya RTH taman kota bekas lahan SPBU. Penulis menggunakan metode penelitian sejarah yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Sumber penulisan menggunakan sumber tertulis berupa koran dan dokumen sezaman dan sumber lisan wawancara petugas taman kota.
Kata Kunci: Bambang D.H, Kebijakan RTH Bekas SPBU, Surabaya.
Published
2020-01-28
Section
Articles
Abstract Views: 60
PDF Downloads: 198