Pengelolaan Hutan di Jawa dan Madura: Kajian tentang Kebijakan Eksploitasi Hutan Tahun 1913-1932

  • IMROATUN NUR AFIFAH
  • AGUS SUPRIJONO

Abstract

Selama tahun 2000-2009, deforestasi yang terjadi di Jawa mencapai 60,64% dan merupakan yang tertinggi dibandingkan pulau lain di Indonesia. Selain mengganggu daur karbon, deforestasi dan degradasi hutan di Jawa dan Madura menyebabkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi kritis. Pengelolaan hutan di Indonesia (Nusantara), terutama di Jawa dan Madura sebenarnya sudah mulai mendapat perhatian sejak masa pemerintahan Daendels, terutama dalam bidang rehabilitasi hutan. Namun karena masalah prioritas dan kondisi politik saat itu, program rehabilitasi hutan berjalan lambat. Dan pada tahun 1927, pemerintah kolonial mengeluarkan UU Kehutanan untuk Pulau Jawa dan Madura yang dinamakan Boschordonnantie voor Java en Madoera 1927 (Ordonansi Hutan untuk Jawa dan Madura 1927).
Adapun masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa pemerintah kolonial Hindia Belanda mengganti Reglemen Hutan 1913 dengan Boschordonnantie voor Java en Madoera 1927 (Ordonansi Hutan untuk Jawa dan Madura 1927)? dan (2) Bagaimana efektivitas kebijakan eksploitasi hutan di Jawa dan Madura tahun 1927-1932?. Dalam menjawab rumusan tersebut, peneliti menggunakan metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah kolonial mengganti Reglemen Hutan 1913 karena dua masalah, yaitu terkait masalah konversi hutan dan akses masyarakat terhadap hutan. Sedangkan terkait efektivitas kebijakan eksploitasi hutan selama 1927-1932, Ordonansi Hutan untuk Jawa dan Madura 1927 dapat dikatakan tidak efektif karena pembatasan akses masyarakat terhadap hutan ternyata tidak berhasil mengurangi kasus pelanggaran hutan secara signifikan.
Kata kunci: Pengelolaan Hutan, Eksploitasi Hutan.
Published
2020-01-28
Section
Articles
Abstract Views: 136
PDF Downloads: 996