LATAR BELAKANG PENERAPAN ORDONANSI PAJAK PENGHASILAN DI HINDIA BELANDA TAHUN 1908-1942

Authors

  • NADIA AYU CHRISTINE

Abstract

Penguasaan Belanda atas Indonesia dimulai sejak Juni 1596. Pada tahun 1830, kondisi keuangan Hindia Belanda maupun di negeri Belanda sendiri sama buruknya. Hutang pemerintah semakin besar dikarenakan terjadinya perang Diponegoro dan perang Belgia. Oleh karena itu, Van Den Bosch menerapkan sistem Cultuurstelsel. Sistem ini dimaksudkan untuk memacu hasil produksi perkebunan yang dilakukan oleh rakyat. Sejak perang Aceh berkobar tahun 1874, maka pemerintah Hindia Belanda memiliki banyak pengeluaran tambahan. Pemerintah Hindia Belanda masih memiliki hutang sebesar 400 juta gulden. Kemudian ditambah dengan biaya pembangunan jalan kereta api sebesar 150 juta gulden, irigasi sebesar 33 juta gulden, dan pelabuhan 30 juta gulden. Sehingga hutang pemerintah Hindia Belanda semakin bertambah.Usaha peningkatan pendapatan selain memacu peningkatan produksi sumber daya alam, juga mulai intensifikasi di bidang pajak.

Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut 1)apakah yang melatar belakangi diterapkannya ordonansi pajak penghasilan tahun 1908-1942?. Tujuan dari dirumuskannya permasalahan tersebut adalah (1) Untuk menjelaskan latar belakang diterapkannyaordonansi pajak penghasilan di Hindia Belanda tahun 1908-1942. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah yang meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.

Berdasarkan hasil analisis terhadap fakta dari sumber-sumber yang didapatkan, diperoleh hasil bahwa latar belakang diterapkannya ordonansi pajak penghasilan di Hindia Belanda tahun 1908-1942 adalah ketidak stabilan kondisi perekonomian di Hindia Belanda. Hal tersebut disebabkan oleh fluktuasi harga komoditi ekspor di pasaran dunia. Perang dunia yang terjadi juga mempengaruhi permintaan pasar. Fluktuasi tersebut yang menyebabkan kosongnya kas Belanda dan pemerintah Hindia Belanda mencari sumber pendapatan lain selain komoditas ekspor, yaitu dengan menerapkan peraturan perpajakan. Salah satunya adalah ordonansi pajak penghasilan.

 

Kata kunci : Pajak Penghasilan, Ordonansi, Hindia Belanda

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2014-01-26
Abstract views: 172 , PDF Downloads: 963