Kebijakan Ethical Clearance dan Etika Penelitian

Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN)

  1. Pernyataan Kebijakan

Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN), yang diterbitkan oleh Program Studi Pendidikan Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika penelitian, integritas akademik, perlindungan partisipan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan dan publikasi penelitian ilmiah.

Seluruh penelitian yang dikirimkan untuk dipublikasikan di JPTN wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika penelitian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan standar etika yang relevan dengan bidang penelitian masing-masing.

Kebijakan ini mengatur persyaratan persetujuan etik (ethical clearance), persetujuan partisipan, perlindungan data, serta tanggung jawab penulis dalam memastikan bahwa penelitian dilaksanakan secara etis dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Persetujuan Etik Penelitian (Ethical Clearance)

Penelitian yang melibatkan manusia sebagai partisipan, termasuk survei, wawancara, observasi, eksperimen, intervensi pembelajaran, atau pengumpulan data pribadi yang sensitif, harus memperhatikan persyaratan persetujuan etik sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko penelitian.

Apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, kebijakan institusi, atau standar etika yang relevan, penulis harus memperoleh persetujuan etik dari komite etik penelitian yang berwenang sebelum penelitian dilaksanakan.

Penulis wajib mencantumkan informasi persetujuan etik dalam naskah, apabila relevan, yang meliputi:

  1. Nama komite etik atau lembaga yang memberikan persetujuan.
  2. Nomor persetujuan etik atau nomor surat keterangan, apabila tersedia.
  3. Tanggal penerbitan persetujuan, apabila relevan.
  4. Keterangan mengenai pemenuhan prosedur etika penelitian.

Editor dapat meminta salinan dokumen persetujuan etik atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan untuk proses evaluasi naskah.

  1. Penelitian yang Melibatkan Partisipan Manusia

Penelitian yang melibatkan partisipan manusia harus dilaksanakan dengan menghormati martabat, hak, keselamatan, privasi, dan kesejahteraan partisipan.

Penulis wajib memastikan bahwa partisipan memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan penelitian, prosedur yang dilakukan, potensi risiko dan manfaat, penggunaan data, serta hak mereka untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Partisipasi dalam penelitian harus didasarkan pada persetujuan yang diberikan secara sukarela tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan yang tidak semestinya.

Untuk penelitian yang melibatkan peserta didik, mahasiswa, guru, atau individu yang berada dalam hubungan hierarkis dengan peneliti, penulis harus memberikan perhatian khusus terhadap potensi konflik kepentingan, ketimpangan kekuasaan, dan risiko bahwa partisipan merasa wajib untuk mengikuti penelitian.

  1. Persetujuan Setelah Penjelasan (Informed Consent)

Penulis wajib memperoleh persetujuan setelah penjelasan (informed consent) dari partisipan sebelum pengumpulan data apabila dipersyaratkan oleh desain penelitian, standar etika yang relevan, atau ketentuan yang berlaku.

Persetujuan harus diberikan secara sukarela setelah partisipan memahami informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan.

Untuk penelitian yang melibatkan anak atau individu yang belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan secara mandiri, penulis harus memenuhi persyaratan izin dari orang tua atau wali yang sah serta persetujuan partisipan sesuai usia dan kapasitasnya, apabila dipersyaratkan.

Apabila terdapat pengecualian terhadap kewajiban memperoleh persetujuan partisipan, penulis harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk persetujuan atau penetapan dari komite etik yang berwenang apabila diperlukan.

  1. Penelitian di Lingkungan Pendidikan

JPTN memberikan perhatian khusus terhadap penelitian di lingkungan pendidikan, termasuk penelitian yang melibatkan sekolah, perguruan tinggi, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Penulis wajib memastikan bahwa penelitian dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Memperoleh izin dari sekolah, perguruan tinggi, atau institusi terkait apabila diperlukan.
  2. Memperoleh persetujuan partisipan sesuai dengan karakteristik dan persyaratan penelitian.
  3. Melindungi identitas dan informasi pribadi peserta didik, mahasiswa, guru, serta pihak lain yang terlibat.
  4. Menghindari tindakan yang dapat merugikan partisipan secara akademik, sosial, psikologis, atau profesional.
  5. Memastikan bahwa partisipasi atau penolakan untuk mengikuti penelitian tidak memengaruhi nilai, penilaian akademik, hubungan kerja, atau akses terhadap layanan pendidikan.
  6. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan apabila peneliti memiliki hubungan sebagai dosen, guru, pembimbing, atasan, atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap partisipan.

Izin dari institusi pendidikan tidak secara otomatis menggantikan persetujuan partisipan atau persetujuan etik apabila keduanya dipersyaratkan.

  1. Perlindungan Privasi dan Kerahasiaan Data

Penulis wajib menjaga kerahasiaan informasi partisipan dan mengelola data penelitian secara aman serta bertanggung jawab.

Identitas pribadi, rekaman wawancara, dokumen akademik, informasi kesehatan, dan data sensitif lainnya hanya boleh dikumpulkan, disimpan, digunakan, atau dibagikan sesuai dengan tujuan penelitian, persetujuan yang diberikan, dan ketentuan yang berlaku.

Apabila identitas partisipan tidak perlu diketahui oleh pembaca, penulis harus melakukan anonimisasi atau menggunakan teknik perlindungan identitas yang sesuai.

Penulis tidak diperkenankan mengungkapkan informasi yang memungkinkan identifikasi partisipan tanpa dasar yang sah dan persetujuan yang diperlukan. Pengelolaan data juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

  1. Penelitian dengan Risiko Minimal dan Data yang Tersedia untuk Umum

Tidak semua penelitian memerlukan persetujuan etik formal dengan prosedur yang sama. Kebutuhan persetujuan etik bergantung pada desain penelitian, karakteristik partisipan, tingkat risiko, jenis data yang digunakan, serta ketentuan institusi dan peraturan yang berlaku.

Penelitian berbasis dokumen publik, kajian literatur, atau analisis data sekunder yang telah dianonimkan dapat memiliki persyaratan etik yang berbeda dari penelitian eksperimental atau penelitian yang melibatkan pengumpulan data pribadi secara langsung.

Namun, penulis tidak boleh secara sepihak menyatakan bahwa penelitian dikecualikan dari persetujuan etik apabila penetapan tersebut diperlukan oleh institusi atau komite etik yang berwenang.

Apabila persetujuan etik formal tidak diwajibkan atau penelitian memperoleh pengecualian (exemption), penulis dianjurkan menjelaskan status tersebut dalam naskah dan menyediakan dokumen pendukung apabila diminta oleh editor.

  1. Penelitian yang Melibatkan Hewan

Apabila naskah melaporkan penelitian yang melibatkan hewan, penulis wajib memenuhi persyaratan persetujuan etik dan standar kesejahteraan hewan yang berlaku sesuai dengan jenis penelitian.

Informasi mengenai komite atau lembaga pemberi persetujuan, nomor persetujuan, dan prosedur perlindungan kesejahteraan hewan harus dicantumkan apabila relevan.

Editor dapat meminta dokumen pendukung untuk memastikan bahwa penelitian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan etika yang berlaku.

  1. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa penelitian dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika dan ketentuan yang berlaku.
  2. Memperoleh persetujuan etik dan izin penelitian yang diperlukan sebelum pelaksanaan penelitian.
  3. Memperoleh persetujuan partisipan sesuai dengan persyaratan penelitian.
  4. Menyajikan informasi etika penelitian secara jujur dan akurat dalam naskah.
  5. Melindungi privasi, kerahasiaan, dan keselamatan partisipan.
  6. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian.
  7. Menyediakan dokumen pendukung apabila diminta oleh editor.
  8. Segera melaporkan kepada editor apabila ditemukan masalah etika yang dapat memengaruhi integritas penelitian atau publikasi.

Pernyataan mengenai persetujuan etik, persetujuan partisipan, atau pengecualian persetujuan etik tidak boleh dibuat tanpa dasar yang benar.

  1. Pemeriksaan Editorial dan Penanganan Pelanggaran

Editor JPTN berhak menilai kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan kebijakan etika jurnal. Dalam proses tersebut, editor dapat meminta klarifikasi, dokumen persetujuan etik, izin institusi, bukti persetujuan partisipan, atau dokumen lain yang relevan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etika penelitian, editor dapat menunda proses editorial, meminta penjelasan lebih lanjut, menolak naskah, atau mengambil tindakan pascapublikasi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan jurnal.

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan penelitian yang telah diterbitkan, JPTN dapat melakukan pemeriksaan dan menerapkan tindakan yang sesuai, termasuk koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel apabila diperlukan.

Penanganan kasus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti yang tersedia dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah.

  1. Acuan Etika Penelitian

Dalam menerapkan kebijakan ini, JPTN mengacu pada prinsip etika penelitian yang relevan, pedoman etika publikasi ilmiah dari Committee on Publication Ethics (COPE), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Informasi mengenai pedoman etika publikasi dapat diakses melalui situs resmi COPE:

https://publicationethics.org/

  1. Pernyataan Penutup

JPTN berkomitmen untuk mendukung penelitian yang bertanggung jawab, menghormati hak dan kesejahteraan partisipan, serta menjaga integritas publikasi ilmiah.

Melalui kebijakan ini, JPTN mendorong seluruh penulis, editor, dan mitra bestari untuk memastikan bahwa penelitian yang dipublikasikan memenuhi standar etika yang sesuai dengan desain dan karakteristik penelitian, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan etis.