MOTIF PERKAWINAN BELIA PADA REMAJA DI BAWAH UMUR (STUDI SRIMULYO, DAMPIT-KABUPATEN MALANG)

  • Ayu Wulaningsih Universitas Negeri Surabaya
  • Fransiscus Xaverius Sri Sadewo

Abstract

Abstrak
Perkawinan merupakan hal sakral yang di pandang oleh masyarakat. Perkawinan dapat di artikan
sebagai bentuk suatu ikatan secara sah yang dilakukan oleh kedua pasangan untuk memilih hidup
bahagia. UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 7
menyatakan bahwa batas usia perkawinan bagi pria dan wanita di samaratakan yakni berusia 19
tahun. Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya perkawinan belia pada remaja di bawah umur
di daerah Srimulyo, Dampit-Kabupaen Malang.Tujuan penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi
kondisi subjektif dan objektif, alasan tindakan anak, serta motif sebab dan motif tujuan perkawinan
belia di Srimulyo, Dampit - Kabupaten Malang. Peneliti menggunakan teori fenomenologi Alfred
Schutz untuk di jadikan pisau analisis dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi Michael H.Agar. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya motif sebab perkawinan belia adanya faktor diri sendiri, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor akses informasi, dan faktor agama. Selain itu motif tujuan perkawinan belia seperti
ingin membangun keluarga bersama pasangannya, ingin memperbaiki tingkat ekonomi, ingin
memiliki keturunan, ingin hidup mandiri, dan perkawinan sebagian dari ibadah.
Kata Kunci : Remaja, Perkawinan belia, Keluarga

Published
2021-05-26
How to Cite
Wulaningsih, A., & Sri Sadewo, F. (2021). MOTIF PERKAWINAN BELIA PADA REMAJA DI BAWAH UMUR (STUDI SRIMULYO, DAMPIT-KABUPATEN MALANG). Paradigma, 10(1). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/39401
Section
Articles
Abstract Views: 129
PDF Downloads: 327