Vol. 15 No. 2 (2026): Pemberantasan Korupsi sebagai Pencitraan, Kepura-puraan atau Pertobatan sosial?
Pengungkapan korupsi dalam di lingkungan Yudisial dalam hal ini Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah (24/7/2026) bukan hal yang mengejutkan. Semakin menguatkan pepatah, "pagar makan tanaman." Lembaga yang diamanatkan sebagai penegak hukum, ternyata melanggar hukum. Catatan yang viral, antara lain: Sudrajat Dimyati (MA), Gazalba Saleh (MA), Zarof Ricar (MA), Napoleon Bonaparte (Polri), Susno Duadji (Polri), Djoko Susilo (Polri), Komjen Didik Purnomo (Polri), hingga Bridjen Prasetijo Utomo (Polri), sedangkan dari kejaksaan, selain Febri Ardiansyah, terdapat nama Jaksa Pinangksi Sirna Malasari dan Jaksa Urip Tri Gunawan. Hal ini sungguh menyedihkan karena Aristoteles, Lawrence M. Friedman dan Gustav Radbruch dalam teori Negara Hukum menyebutkan bahwa hukum sebagai benteng terakhir, maka negara telah menuju kehancuran sebagaimana menjadi kritik dari Sokrates dan Ibnu Khaldun. Celakanya, maju belum, tetapi sudah hancur. Tragedi!
Orang bisa saja berkilah bahwa mereka adalah oknum dari lembaga penegakan hukum, sama seperti di eksekutif dan yudikatif. Tidak demikian dalam perspektif sosiologi korupsi (Syed Hussein Alatas), tindakan itu selalu melibatkan lebih dari satu orang, bersifat rahasia, keuntungan timbal balik, penipuan, berlindung di balik hukum hingga ada unsur komitmen. Persoalannya, tindakan itu sebenarnya "telah membudaya," rakyat melalui folklore telah mengingatkan dengan berbagai istilah, misalnya: KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) dan "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudahkan." Hal ini tidak terlepas dari mentalitas masyarakat Indonesia (Koentjaraningrat), antara lain: sifat suka menerabas, sifat suka melanggar aturan (tidak disiplin), dan sifat tidak bertanggungjawab. Salah satu sebabnya karena negara ini produk revolusi kemerdekaan. Di dalam revolusi kemerdekaan, bukan sekedar pertarungan antara merdeka atau tetap dijajah, tetapi antara hidup dan mati. Pada situasi ini, tidak jarang orang menggunakan prinsip dahulukan selamat. Yang penting selamat, sehingga melahirkan mentalitas tersebut.
Tidak sesederhana itu, Multatuli dalam Max Havelar (1860) merekam bahwa perilaku korupsi telah terjadi pada masa pemerintahan kolonial Belanda, khususnya ketika Tanam Paksa (Cultuurstesel). Jauh sebelum itu, dalam Kitab Kutara Manawa Dharmasastra, sejak pemerintahan Raja Radjasanagara (Majapahit) memberikan hukuman mati bagi pejabat yang mengambil harta negara (korupsi). Semasa paska kemerdekaan, hanya Teuku Joesoef Muda Dalam dijatuhi hukuman mati pada masa pemerintahan Suharto tahun 1967, namun meninggal karena tetanus sebelum eksekusi. Setelah itu, tidak ada lagi hukuman mati, apalagi seumur hidup, meskipun pada saat darurat sekalipun. Hal itu berbeda dengan RRC yang menerapkan dengan tegas, sehingga menghasilkan efek jera. Prinsip ini sebenarnya mengikuti perspektif teori pertukaran sosial dalam sosiologi.
Tanpa harus melibatkan tindakan negara, masyarakat Korea Selatan dan Jepang menerapkan prinsip tanggung jawab sosial. Perilaku korupsi dipandang sebagai "aib." Presiden Roh Moo-Hyun melakukan tindakan bunuh diri tanggal 23 Mei 2009 ketika terseret skandal korupsi. Hal yang serupa juga dilakukan dua menteri Jepang, yaitu: Toshikatsu Matsuoka (2007) dan Tadahiro Matsushita (2012). Di Jepang, mereka mengenal konsep malu (haji) dan tanggung jawab moral. Di Indonesia, budaya malu itu memang ada, seperti: siri (suku Bugis), tetapi hanya untuk kehormatan keluarga terkait dengan masalah kesusilaan, bukan seperti Jepang dan Korea Selatan.
Meniru apa yang dilakukan oleh sejumlah negara, salah satunya Hongkong, tahun 2002 pemerintah Megawati mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Komisi ini berbeda dengan Operasi Budhi (1963), Team Pemberatasan Korupsi (1967), dan Operasi Tertib (1977). Komisi ini merupakan organisasi super body yang memiliki kewenangan gabungan dari penyelidikan sampai pentututan, hingga independen dan berbagai kewenangan khusus. Harapannya agar angka korupsi mencapai titik terendah. Tapi? Karena lahir dari proses politik, maka cukup susah menjalankan independensinya.
Bangsa Indonesia sebenarnya telah banyak belajar tentang dampak korupsi. TAP MPR No. XI/MPR/1998 merupakan savoir dari gerakan anti-korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan, bila mengikuti karakteristik masyarakat Indonesia dengan budaya paternalistik, keteladanan menjadi kata kunci dalam pemberatasan korupsi, berikut dengan dengan nepotisme dan kolusi. Tapi, mungkinkah ketika praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih dilakukan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Pertunjukkan drama apalagi ketika mantan Jampidsus Febri Ardiansyah diserahkan ke KPK, bagaimana kelanjutan korupsi MBG, dan seterusnya. Seolah-olah membenarkan apa yang diucapkan oleh Fatimah Azzahra, di pusat kekuasaan saja berani korupsi, bagaimana dengan di tepi jauh dari pusat? Jangan salahkan Gubernur Kalimantan Timur ketika mengangkat kerabatnya? Terlalu naif, bila kemudian mengkritik pernyataan tersebut.
Articles
-
Analisis Semiotika Inklusifitas Tunanetra dalam Tayangan Youtube ‘Bang Jack Itu Buta, Bukan Bego’
Abstract views: 0
,
PDF downloads: 0
-
Menegosiasikan Keseimbangan Pemaknaan Study-Work-Life Balance oleh Mahasiswa Pekerja Paruh Waktu
Abstract views: 0
,
PDF downloads: 0
Articles
-
Stigmatisasi Peran Profesi Bapak Rumah Tangga dalam Masyarakat Patriarkis Surabaya
Abstract views: 0
,
PDF downloads: 0
Rakha Alifiano Yusandi,
Universitas Negeri Surabaya,
Indonesia