Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Maraknya Penyedia Situs Film Ilegal
Abstract
Hak Cipta yang merupakan kekayaan intelektual sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, tetapi pada kenyataannya fenomena maraknya masyarakat yang menonton film melalui situs film ilegal telah menjadi hal yang lumrah di masa kini, banyak orang memilih untuk menonton pada situs ilegal karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berlangganan pada platform situs legal. Pada pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 sudah dijelaskan tentang pidana pelanggaran hak ekonomi yang digunakan secara komersil tanpa izin Pemegang Hak Cipta dan dilanjutkan pada ayat (4) unsur yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk pembajakan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 4 miliar rupiah. Hal tersebut seharusnya menjadi sebuah upaya preventif pemerintah sejak awal agar tindak pembajakan film dapat dicegah dan oknum penyedia situs ilegal dapat menghentikkan aksinya karena dirasa sanksi dan hukuman yang di dapat pada pasal UU Hak Cipta sudah cukup tegas. Tetapi pada kenyatannya hingga saat ini berbagai situs film ilegal tersedia dan dapat diakses bebas dengan mudah oleh masyarakat. Metode penelitian pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dengan teori James Coleman mengenai teori pilihan rasional. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penegakan hukum kepada pelaku atau oknum penyedia situs film ilegal dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kesadaran dan dampak buruk mengenai pelanggaran penegakan hukum Hak Cipta terutama dalam pembajakan film.
Keywords: copyright, illegal film sites, movies
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Abstract views: 19
,
PDF Downloads: 10