Tindakan Rasionalitas Aktor Lembaga Sosial Dalam Memutuskan Dispensasi Kawin Di Lembaga Pengadilan Agama Surabaya

  • Eka Kurnia wati Universitas Negeri Surabaya
  • Dian Ayu Larasati
  • Niswatin Niswatin
  • Ali Imron
Keywords: Dispensasi kawin, perkawinan anak, perkawinan

Abstract

Manusia selaku makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dengan itu hendak memunculkan rasa ketertarikan antara keduannya. Fenomena sosial perkawinan anak atau dispensasi kawin terus naik meskipun sempat menuru ditahun 2020. Peraturan perundang-undangan melindungi suatu pernikahan yang senantiasa terpelihara kelanggengannya dengan memberikan batas usia seseorang dalam pernikahan. Realitanya perkawinan anak masih gempar terjalin di penduduk yang mana mereka yang melakukan pernikahan tidak memenuhi persyaratan umur minimun pernikahan dan perkawinan anak dianggap sebagai fenomena sosial karena terdapat menentang hukum, peraturan, serta norma di sebagaian masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan rasional Hakim dalam memutuskan dispensasi kawin di Lembaga Pemgadilan Agama Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan memakai pendekatan kualitatif. Data yang terhimpun berupa narasi, bukan angka, apabila terdapat angka maka sifatnya hanya sebagai pendukung argumentasi. Perolehan data dilaksanakan dengan teknik purposive. Dalam penelitian ini yang menjadi subejek penelitian adalah Hakim di Lembaga Pengadilan Agama Surabaya. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis dan data yang sudah diperoleh sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penytebab terjadinya perkawinan anak atau dispensasi kawin yaitu kehamilan saat sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan. Pemberian dispensasi kawin oleh Lembaga Pengadilan Agama Surabaya dilakukan atas dasar rasional tindakan sosial yang terbagi menjadi 4 golongan yaitu tindakan rasionalitas instrumental, tindakan rasionalitas nilai, tindakan rasionalitas tradisional, tindakan rasionalitas afektif.

References

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, 3(2).
Imron, A., Habibah, S. M., & Aziz, U. K. (2020). Determinant Age At First Marriage Among Women in East Java. Jurnal Biometrika Dan Kependudukan, 9(2), 104.
Kurniawati, R. D. (2021a). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2).
Kurniawati, R. D. (2021b). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180.
Lutfia, L., & Zanthy, L. S. (2019). Analisis Kesalahan Menurut Tahapan Kastolan Dan Pemberian Scaffolding Dalam Menyelesaikan Soal Sistem Persamaan Linear Dua Variabel. Journal On Education, 1(3), 396–404.
Mai, J. T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang. VIII(4).
Marpi, Y. (2020). Keabsahan Hukum Pernikahan Tanpa Adanya Walimatul Ursy di Masa Kahar Pandemi Covid-19. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2).
Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. 15(2), 89–95.
Michael, T. (2017). Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mimbar Keadilan, 229.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Nugroho, H., & Martinelli, I. (2018). Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Nikah Siri (Studi Kasus Putusan Nomor : 1478/Pdt.G/2016/Pajt). Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 49.
Prahesti, V. D. (2021). Analisi Tindakan Sosial Max Weber Dalam Kebiasaan Membaca Asmaul Husna Peserta Didik MI/SD. JJurnnal Stdi Islam, 13(2), 137–152.
Pranita, E. (2021). Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia. Kompas.
Priyambodo, M. A. (2022). Pernikahan Dini dalam Perfektif Hukum Positif Indonesia Serta Permasalahannya.pdf. 11(4).
Putra, Y. A. D., & Yunanto. (2023). Perlindungan Hukum Seorang Anak Sebagai Pemohon Dispensasi Kawin Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan. 5(1), 457–466.
Riyadi, R.-, Bariki, Y., Bahri, S., & Afiani, A. (2022). Tinjauan Maqasid Syari’ah Terkait Efektifitas dan Efesiensi Hukum dalam Pelaksanaan Progam Keluarga Berencana : Studi Kasus di Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 201–212.
Rizaty, M. A. (2023). Pernikahan Dini, Pengajuan Dispensasi Terbanyak Di PTA Surabaya. DataIndonesia.Id.
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisi Faktor Penyebab Dan Dampak Perkinakan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. 6(2).
Published
2023-10-31
How to Cite
wati, E., Larasati, D., Niswatin, N., & Imron, A. (2023). Tindakan Rasionalitas Aktor Lembaga Sosial Dalam Memutuskan Dispensasi Kawin Di Lembaga Pengadilan Agama Surabaya. DIALEKTIKA PENDIDIKAN IPS, 3(3), 10-19. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/PENIPS/article/view/55372
Section
ARTIKEL
Abstract Views: 16
PDF Downloads: 10