Tindakan Rasionalitas Aktor Lembaga Sosial Dalam Memutuskan Dispensasi Kawin Di Lembaga Pengadilan Agama Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.26740/penips.v3i3.55372Keywords:
Dispensasi kawin, perkawinan anak, perkawinanAbstract
Manusia selaku makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dengan itu hendak memunculkan rasa ketertarikan antara keduannya. Fenomena sosial perkawinan anak atau dispensasi kawin terus naik meskipun sempat menuru ditahun 2020. Peraturan perundang-undangan melindungi suatu pernikahan yang senantiasa terpelihara kelanggengannya dengan memberikan batas usia seseorang dalam pernikahan. Realitanya perkawinan anak masih gempar terjalin di penduduk yang mana mereka yang melakukan pernikahan tidak memenuhi persyaratan umur minimun pernikahan dan perkawinan anak dianggap sebagai fenomena sosial karena terdapat menentang hukum, peraturan, serta norma di sebagaian masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan rasional Hakim dalam memutuskan dispensasi kawin di Lembaga Pemgadilan Agama Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan memakai pendekatan kualitatif. Data yang terhimpun berupa narasi, bukan angka, apabila terdapat angka maka sifatnya hanya sebagai pendukung argumentasi. Perolehan data dilaksanakan dengan teknik purposive. Dalam penelitian ini yang menjadi subejek penelitian adalah Hakim di Lembaga Pengadilan Agama Surabaya. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis dan data yang sudah diperoleh sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penytebab terjadinya perkawinan anak atau dispensasi kawin yaitu kehamilan saat sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan. Pemberian dispensasi kawin oleh Lembaga Pengadilan Agama Surabaya dilakukan atas dasar rasional tindakan sosial yang terbagi menjadi 4 golongan yaitu tindakan rasionalitas instrumental, tindakan rasionalitas nilai, tindakan rasionalitas tradisional, tindakan rasionalitas afektif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section

