Peninjauan Sejawat

Setiap naskah yang dikirimkan ke Kajian Moral dan Kewarganegaraan (KMKn) melalui pemeriksaan editorial awal untuk menilai kesesuaian ruang lingkup, orisinalitas, kontribusi ilmiah, kelengkapan naskah dan metadata, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan etika publikasi. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis atau ditolak sebelum tahap penelaahan sejawat (peer review).

Naskah yang memenuhi persyaratan awal ditelaah secara independen oleh dua reviewer dengan keahlian yang relevan. Penilaian mencakup orisinalitas, ketepatan metodologi, kualitas analisis, relevansi referensi, kejelasan penyajian, dan signifikansi kontribusi ilmiah. Proses penelaahan dilaksanakan dengan menjunjung objektivitas, kerahasiaan, dan integritas akademik.

Tahapan Editorial

  1. Pemeriksaan Awal (Editorial Screening): Evaluasi kesesuaian ruang lingkup, kualitas akademik awal, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap pedoman jurnal.

  2. Pemeriksaan Integritas (Research Integrity Screening): Pemeriksaan orisinalitas, kemiripan naskah menggunakan Turnitin, serta potensi pelanggaran etika publikasi.

  3. Penelaahan Sejawat (Peer Review): Evaluasi ilmiah secara independen oleh dua reviewer yang memiliki keahlian relevan.

  4. Keputusan dan Revisi (Editorial Decision and Revision): Keputusan editor berdasarkan hasil penelaahan, diikuti revisi dan evaluasi ulang apabila diperlukan.

  5. Produksi dan Publikasi (Production and Publication): Penyuntingan naskah, penataan artikel, pemeriksaan akhir, verifikasi metadata, dan publikasi setelah naskah diterima.

Keputusan Editorial dan Revisi

Keputusan editorial dapat berupa diterima tanpa revisi, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak. Keputusan akhir ditetapkan oleh editor dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer, kualitas ilmiah, dan kebijakan jurnal.

Penulis yang diminta melakukan revisi harus menyampaikan naskah yang telah diperbaiki beserta tanggapan terhadap komentar reviewer dan editor. Revisi disampaikan paling lambat delapan minggu sejak pemberitahuan keputusan. Permohonan perpanjangan waktu dapat diajukan kepada editor untuk dipertimbangkan.

Keputusan revisi tidak menjamin penerimaan naskah. Artikel hanya dapat dipublikasikan setelah memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial KMKn.