PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER SENI MUSIK SEBAGAI IMPLEMENTASI KONSEP MERDEKA BELAJAR
DOI:
https://doi.org/10.26740/jps.v9n1.p13-28Keywords:
Merdeka Belajar, Pendidikan Seni, Ekstrakurikuler Seni Musik, Kebebasan BerpikirAbstract
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim menggulirkan program inisiatif merdeka belajar karena melihat kualitas pendidikan di Indonesia yang perlu peningkatan. Merdeka belajar menekankan pada kebebasan berpikir dan kemerdekaan belajar peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dan hal tersebut dapat diimplementasikan melalui pendidikan seni dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Tujuan penulisan ini (1) mengkaji konsep merdeka belajar dalam pendidikan seni, (2) mengkaji penerapan merdeka belajar dalam pelaksanaan ekstrakurikuler seni musik. Esensi penulisan ini, sebagai calon guru pendidikan seni, perlu mengetahui hal substansial untuk pelaksanaan konsep merdeka belajar. Implikasi penulisan ini diantaranya adalah pendidikan seni akan mendapat perhatian besar di sekolah, serta guru atau pendidik lebih mengetahui suasana belajar yang diinginkan peserta didik dengan memunculkan berbagai alternatif belajar. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa 1) Konsep merdeka belajar dalam pendidikan seni sangat efektif dilaksanakan karena pendidikan seni mengacu pada teori humanistik yang menekankan pada kecerdasan emosional serta pembelajaran mengikuti keinginan, minat dan bakat peserta didik, sehingga sesuai dengan konsep merdeka belajar yang menekankan pada kebebasan berpikir dan kemerdekaan belajar. 2) Ekstrakurikuler seni musik dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan konsep merdeka belajar, karena pada pelaksanaannya peserta didik diberikan kebebasan dan kemerdekaan belajar.